Senin, 28 September 2009

3. MENGHINDARI SALINAN YANG TIDAK SAH (ILLEGAL COPY)

Salah satu bentuk pelanggaran terhadap HAKI perangkat lunak adalah penggandaaan (pengopian) perangkat lunak dengan tanpa izin dari penciptanya ( illegal). Jika kita ingin menghargai HAKI orang lain kita harus memperoleh program tersebut secara sah.

Jika seseorang lalai / dengan sengaja tidak mau membeli lisensi progaram tersebut dan tetap menggunakannya maka orang tersebut dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap UU HAKI

4. MENGUBAH PROGRAM

Sebuah karya,apapun bentuknya mungkin saja jdiubah atau dimodifikasi sehingga berbeda dari karya semula.Program komputer pun memiliki kemungkinan diubah isi atau vitur-viturnya.mengubah isi suatu program komputer apalagi sampai mengubah konsep dasarnya merupakan pelanggaran terhadap hak atas kekayaan intelektual jika dilakukan tanpa izin maka proses tersebut tergolong illegal

5. FREEWARE DAN SHAREWARE

Walaupun sebagian besar komputer mempunyai HAKI yang wajib dilindungi namun ada juga program komputer yang oleh penciptannya diizinkan untuk digandakan,program komputer semacam itu dinamakan program bebas (freeware),berbeda freeware shareware akan meminta pembayaran setelah jangka waktu tertentu.
MENGHARGAI KREASI ORANG LAIN

1.Menghindari pengopian secara tidak sah


Istilah "copy" dalam konteks tekhnologi informasi adalah merekam suatu dokumen atau program dari suatu medium ke medium yang lain, misalnya dari hard disk ke CD.

Perbuatan pengopian secara tidak sah perangkat lunak adalah memperbanyak hasil kreasi orang lain tanpa sepengetahuan dari pembuatnya. Contoh yang memjadi kebiasaan adalah pembajakan perangkat lunak sistem operasi.
Mengenai hal itu pemerintah telah menyusunnya di dalam UU no. 19, 2002 tentang Hak Cipta pasal 15a dan 15b

2.Menghindari Pengubahan Program orang lain


Mengubah atau memodifikasi program orang lain tana sepengetahuan penciptanya. Biasanya perubahan yang dilakukan adalah perubahan tata letak atau antar muka tampilan dari perangkat lunak tersebut mereka merubah hal tersebut dengan menggunakan bahasa pemograman.

1.MENGENAL HAK CIPTA PERANGKAT LUNAK


Hak cipta (lambang internasional: ©) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.

Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.

Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi [p]encipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak [c]iptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).


Senin, 07 September 2009

Hak cipta

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Langsung ke: navigasi, cari
Artikel ini membutuhkan catatan kaki untuk pemastian.
Silakan bantu memperbaiki artikel ini dengan menambahkan catatan kaki.
Lambang hak cipta.

Hak cipta (lambang internasional: ©) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.

Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.

Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi [p]encipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak [c]iptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).

Daftar isi

[sembunyikan]

[sunting] Sejarah hak cipta

Halaman buku dari era pra-Gutenberg, sekitar tahun 1310

Konsep hak cipta di Indonesia merupakan terjemahan dari konsep copyright dalam bahasa Inggris (secara harafiah artinya "hak salin"). Copyright ini diciptakan sejalan dengan penemuan mesin cetak. Sebelum penemuan mesin ini oleh Gutenberg, proses untuk membuat salinan dari sebuah karya tulisan memerlukan tenaga dan biaya yang hampir sama dengan proses pembuatan karya aslinya. Sehingga, kemungkinan besar para penerbitlah, bukan para pengarang, yang pertama kali meminta perlindungan hukum terhadap karya cetak yang dapat disalin.

Awalnya, hak monopoli tersebut diberikan langsung kepada penerbit untuk menjual karya cetak. Baru ketika peraturan hukum tentang copyright mulai diundangkan pada tahun 1710 dengan Statute of Anne di Inggris, hak tersebut diberikan ke pengarang, bukan penerbit. Peraturan tersebut juga mencakup perlindungan kepada konsumen yang menjamin bahwa penerbit tidak dapat mengatur penggunaan karya cetak tersebut setelah transaksi jual beli berlangsung. Selain itu, peraturan tersebut juga mengatur masa berlaku hak eksklusif bagi pemegang copyright, yaitu selama 28 tahun, yang kemudian setelah itu karya tersebut menjadi milik umum.

Berne Convention for the Protection of Artistic and Literary Works ("Konvensi Bern tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra" atau "Konvensi Bern") pada tahun 1886 adalah yang pertama kali mengatur masalah copyright antara negara-negara berdaulat. Dalam konvensi ini, copyright diberikan secara otomatis kepada karya cipta, dan pengarang tidak harus mendaftarkan karyanya untuk mendapatkan copyright. Segera setelah sebuah karya dicetak atau disimpan dalam satu media, si pengarang otomatis mendapatkan hak eksklusif copyright terhadap karya tersebut dan juga terhadap karya derivatifnya, hingga si pengarang secara eksplisit menyatakan sebaliknya atau hingga masa berlaku copyright tersebut selesai.

[sunting] Sejarah hak cipta di Indonesia

Pada tahun 1958, Perdana Menteri Djuanda menyatakan Indonesia keluar dari Konvensi Bern agar para intelektual Indonesia bisa memanfaatkan hasil karya, cipta, dan karsa bangsa asing tanpa harus membayar royalti.

Pada tahun 1982, Pemerintah Indonesia mencabut pengaturan tentang hak cipta berdasarkan Auteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 tahun 1912 dan menetapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, yang merupakan undang-undang hak cipta yang pertama di Indonesia[1]. Undang-undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997, dan pada akhirnya dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang kini berlaku.

Perubahan undang-undang tersebut juga tak lepas dari peran Indonesia dalam pergaulan antarnegara. Pada tahun 1994, pemerintah meratifikasi pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization – WTO), yang mencakup pula Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Propertyrights - TRIPs ("Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual"). Ratifikasi tersebut diwujudkan dalam bentuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994. Pada tahun 1997, pemerintah meratifikasi kembali Konvensi Bern melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 dan juga meratifikasi World Intellectual Property Organization Copyrights Treaty ("Perjanjian Hak Cipta WIPO") melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997[2].

[sunting] Hak-hak yang tercakup dalam hak cipta

[sunting] Hak eksklusif

Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:

  • membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),
  • mengimpor dan mengekspor ciptaan,
  • menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
  • menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
  • menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.

Yang dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.

Konsep tersebut juga berlaku di Indonesia. Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk "kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun"[2].

Selain itu, dalam hukum yang berlaku di Indonesia diatur pula "hak terkait", yang berkaitan dengan hak cipta dan juga merupakan hak eksklusif, yang dimiliki oleh pelaku karya seni (yaitu pemusik, aktor, penari, dan sebagainya), produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan, direkam, atau disiarkan oleh mereka masing-masing (UU 19/2002 pasal 1 butir 9–12 dan bab VII). Sebagai contoh, seorang penyanyi berhak melarang pihak lain memperbanyak rekaman suara nyanyiannya.

Hak-hak eksklusif yang tercakup dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan, misalnya dengan pewarisan atau perjanjian tertulis (UU 19/2002 pasal 3 dan 4). Pemilik hak cipta dapat pula mengizinkan pihak lain melakukan hak eksklusifnya tersebut dengan lisensi, dengan persyaratan tertentu (UU 19/2002 bab V).

[sunting] Hak ekonomi dan hak moral

Banyak negara mengakui adanya hak moral yang dimiliki pencipta suatu ciptaan, sesuai penggunaan Persetujuan TRIPs WTO (yang secara inter alia juga mensyaratkan penerapan bagian-bagian relevan Konvensi Bern). Secara umum, hak moral mencakup hak agar ciptaan tidak diubah atau dirusak tanpa persetujuan, dan hak untuk diakui sebagai pencipta ciptaan tersebut.

Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep "hak ekonomi" dan "hak moral". Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan[2]. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta.

[sunting] Perolehan dan pelaksanaan hak cipta

Hak cipta gambar potret "penduduk asli Bengkulu" yang diterbitkan pada tahun 1810 ini sudah habis masa berlakunya.

Pada umumnya, suatu ciptaan haruslah memenuhi standar minimum agar berhak mendapatkan hak cipta, dan hak cipta biasanya tidak berlaku lagi setelah periode waktu tertentu (masa berlaku ini dimungkinkan untuk diperpanjang pada yurisdiksi tertentu).

[sunting] Perolehan hak cipta

Setiap negara menerapkan persyaratan yang berbeda untuk menentukan bagaimana dan bilamana suatu karya berhak mendapatkan hak cipta; di Inggris misalnya, suatu ciptaan harus mengandung faktor "keahlian, keaslian, dan usaha". Pada sistem yang juga berlaku berdasarkan Konvensi Bern, suatu hak cipta atas suatu ciptaan diperoleh tanpa perlu melalui pendaftaran resmi terlebih dahulu; bila gagasan ciptaan sudah terwujud dalam bentuk tertentu, misalnya pada medium tertentu (seperti lukisan, partitur lagu, foto, pita video, atau surat), pemegang hak cipta sudah berhak atas hak cipta tersebut. Namun demikian, walaupun suatu ciptaan tidak perlu didaftarkan dulu untuk melaksanakan hak cipta, pendaftaran ciptaan (sesuai dengan yang dimungkinkan oleh hukum yang berlaku pada yurisdiksi bersangkutan) memiliki keuntungan, yaitu sebagai bukti hak cipta yang sah.

Pemegang hak cipta bisa jadi adalah orang yang memperkerjakan pencipta dan bukan pencipta itu sendiri bila ciptaan tersebut dibuat dalam kaitannya dengan hubungan dinas. Prinsip ini umum berlaku; misalnya dalam hukum Inggris (Copyright Designs and Patents Act 1988) dan Indonesia (UU 19/2002 pasal 8). Dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia, terdapat perbedaan penerapan prinsip tersebut antara lembaga pemerintah dan lembaga swasta.

[sunting] Ciptaan yang dapat dilindungi

Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri). Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).

[sunting] Penanda hak cipta

Dalam yurisdiksi tertentu, agar suatu ciptaan seperti buku atau film mendapatkan hak cipta pada saat diciptakan, ciptaan tersebut harus memuat suatu "pemberitahuan hak cipta" (copyright notice). Pemberitahuan atau pesan tersebut terdiri atas sebuah huruf c di dalam lingkaran (yaitu lambang hak cipta, ©), atau kata "copyright", yang diikuti dengan tahun hak cipta dan nama pemegang hak cipta. Jika ciptaan tersebut telah dimodifikasi (misalnya dengan terbitnya edisi baru) dan hak ciptanya didaftarkan ulang, akan tertulis beberapa angka tahun. Bentuk pesan lain diperbolehkan bagi jenis ciptaan tertentu. Pemberitahuan hak cipta tersebut bertujuan untuk memberi tahu (calon) pengguna ciptaan bahwa ciptaan tersebut berhak cipta.

Pada perkembangannya, persyaratan tersebut kini umumnya tidak diwajibkan lagi, terutama bagi negara-negara anggota Konvensi Bern. Dengan perkecualian pada sejumlah kecil negara tertentu, persyaratan tersebut kini secara umum bersifat manasuka kecuali bagi ciptaan yang diciptakan sebelum negara bersangkutan menjadi anggota Konvensi Bern.

Lambang © merupakan lambang Unicode 00A9 dalam heksadesimal, dan dapat diketikkan dalam (X)HTML sebagai ©, ©, atau ©

[sunting] Jangka waktu perlindungan hak cipta

Hak cipta berlaku dalam jangka waktu berbeda-beda dalam yurisdiksi yang berbeda untuk jenis ciptaan yang berbeda. Masa berlaku tersebut juga dapat bergantung pada apakah ciptaan tersebut diterbitkan atau tidak diterbitkan. Di Amerika Serikat misalnya, masa berlaku hak cipta semua buku dan ciptaan lain yang diterbitkan sebelum tahun 1923 telah kadaluwarsa. Di kebanyakan negara di dunia, jangka waktu berlakunya hak cipta biasanya sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun, atau sepanjang hidup penciptanya ditambah 70 tahun. Secara umum, hak cipta tepat mulai habis masa berlakunya pada akhir tahun bersangkutan, dan bukan pada tanggal meninggalnya pencipta.

Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama (UU 19/2002 bab III dan pasal 50).

[sunting] Penegakan hukum atas hak cipta

Pemusnahan cakram padat (CD) bajakan di Brasil.

Penegakan hukum atas hak cipta biasanya dilakukan oleh pemegang hak cipta dalam hukum perdata, namun ada pula sisi hukum pidana. Sanksi pidana secara umum dikenakan kepada aktivitas pemalsuan yang serius, namun kini semakin lazim pada perkara-perkara lain.

Sanksi pidana atas pelanggaran hak cipta di Indonesia secara umum diancam hukuman penjara paling singkat satu bulan dan paling lama tujuh tahun yang dapat disertai maupun tidak disertai denda sejumlah paling sedikit satu juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah, sementara ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana hak cipta serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan (UU 19/2002 bab XIII).

[sunting] Perkecualian dan batasan hak cipta

Perkecualian hak cipta dalam hal ini berarti tidak berlakunya hak eksklusif yang diatur dalam hukum tentang hak cipta. Contoh perkecualian hak cipta adalah doktrin fair use atau fair dealing yang diterapkan pada beberapa negara yang memungkinkan perbanyakan ciptaan tanpa dianggap melanggar hak cipta.

Dalam Undang-undang Hak Cipta yang berlaku di Indonesia, beberapa hal diatur sebagai dianggap tidak melanggar hak cipta (pasal 14–18). Pemakaian ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial, misalnya, kegiatan dalam lingkup pendidikan dan ilmu pengetahuan, kegiatan penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari penciptanya. Kepentingan yang wajar dalam hal ini adalah "kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu ciptaan". Termasuk dalam pengertian ini adalah pengambilan ciptaan untuk pertunjukan atau pementasan yang tidak dikenakan bayaran. Khusus untuk pengutipan karya tulis, penyebutan atau pencantuman sumber ciptaan yang dikutip harus dilakukan secara lengkap. Artinya, dengan mencantumkan sekurang-kurangnya nama pencipta, judul atau nama ciptaan, dan nama penerbit jika ada. Selain itu, seorang pemilik (bukan pemegang hak cipta) program komputer dibolehkan membuat salinan atas program komputer yang dimilikinya, untuk dijadikan cadangan semata-mata untuk digunakan sendiri[2].

Hak cipta foto umumnya dipegang fotografer, namun foto potret seseorang (atau beberapa orang) dilarang disebarluaskan bila bertentangan dengan kepentingan yang wajar dari orang yang dipotret. UU Hak Cipta Indonesia secara khusus mengatur hak cipta atas potret dalam pasal 19–23.

Selain itu, Undang-undang Hak Cipta juga mengatur hak pemerintah Indonesia untuk memanfaatkan atau mewajibkan pihak tertentu memperbanyak ciptaan berhak cipta demi kepentingan umum atau kepentingan nasional (pasal 16 dan 18), ataupun melarang penyebaran ciptaan "yang apabila diumumkan dapat merendahkan nilai-nilai keagamaan, ataupun menimbulkan masalah kesukuan atau ras, dapat menimbulkan gangguan atau bahaya terhadap pertahanan keamanan negara, bertentangan dengan norma kesusilaan umum yang berlaku dalam masyarakat, dan ketertiban umum" (pasal 17)[2].

Menurut UU No.19 Tahun 2002 pasal 13, tidak ada hak cipta atas hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim, ataupun keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya (misalnya keputusan-keputusan yang memutuskan suatu sengketa). Di Amerika Serikat, semua dokumen pemerintah, tidak peduli tanggalnya, berada dalam domain umum, yaitu tidak berhak cipta.

Pasal 14 Undang-undang Hak Cipta mengatur bahwa penggunaan atau perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli tidaklah melanggar hak cipta. Demikian pula halnya dengan pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.

[sunting] Pendaftaran hak cipta di Indonesia

Di Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran[2]. Namun demikian, surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan[1]. Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs web Ditjen HKI. "Daftar Umum Ciptaan" yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.

[sunting] Kritik atas konsep hak cipta

Copyleft, lisensi untuk memastikan kebebasan ciptaan.

Kritikan-kritikan terhadap hak cipta secara umum dapat dibedakan menjadi dua sisi, yaitu sisi yang berpendapat bahwa konsep hak cipta tidak pernah menguntungkan masyarakat serta selalu memperkaya beberapa pihak dengan mengorbankan kreativitas, dan sisi yang berpendapat bahwa konsep hak cipta sekarang harus diperbaiki agar sesuai dengan kondisi sekarang, yaitu adanya masyarakat informasi baru.

Keberhasilan proyek perangkat lunak bebas seperti Linux, Mozilla Firefox, dan Server HTTP Apache telah menunjukkan bahwa ciptaan bermutu dapat dibuat tanpa adanya sistem sewa bersifat monopoli berlandaskan hak cipta [3]. Produk-produk tersebut menggunakan hak cipta untuk memperkuat persyaratan lisensinya, yang dirancang untuk memastikan kebebasan ciptaan dan tidak menerapkan hak eksklusif yang bermotif uang; lisensi semacam itu disebut copyleft atau lisensi perangkat lunak bebas.

[sunting] Referensi

  1. Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2002, tentang HAK CIPTA
  2. ^ Konsultasi seputar Hak Kekayaan Intelektual.
  3. Penjelasan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002.

[sunting]

Selasa, 11 Agustus 2009

8. Proses Kerja Telepon Seluler

Thursday, February 15, 2007

PROSES KERJA TELEPON SELULER

Telepon Seluler atau yang sering disebut Hand Phone atau HP merupakan paduan perpaduan antara Teknologi Telepon dengan Teknologi Radio. Tetapi dalam perkembangannya Teknologi Komputer juga masuk dengan mulus pada telepon seluler ini.

Sebelum adanya teknologi seluler, setiap orang yang membutuhkan komunikasi bergerak harus memasang Telepon radio di dalam mobilnya. Untuk melayani telepon radio ini, setiap kota didirikan sebuah menara sentral, yang cukup besar agar mampu menjangkau jarak yang cukup jauh, mungkin sekitar 70 km. Menara sentral ini masih mempunyai saluran yang sangat terbatas. Tidak lebih dari 50 saluran, artinya menara sentral tidak akan mampu melayani lebih dari jumlah saluran yang dimilikinya pada saat yang bersamaan, yang mana keadaan seperti ini akan membuat kemampuan untuk melayani telepon radio juga sangat terbatas. Dengan telepon radio / telepon mobil ini berarti kita juga harus mempunyai pesawat transmisi yang kuat yang cukup mampu untuk mengirim sinyal pada jarak yang cukup jauh.

Teknologi seluler membagi sebuiah kota menjadi sel-sel kecil dengan luas wilayah tertentu. Sistem ini memungkinkan frekuensi yang luas digunakan berkali-kali di seantero kota, sehingga memungkinkan jutaan orang dapat menggunakan telepon sel-sel yang disebut sebagai “Seluler” itu secara bersamaan.

Setiap sel memiliki sebuah Base Transmission Station ( BTS ), yang terdiri dari sebuah menara dan sebuah bangunan berisi perlengkapan pemancaran dan penerimaan sinyal telepon. BTS inilah yang akan melayani setiap panggilan telepon selular, menerima sinyal, mengolah, dan kemudian menghubungkan ke nomor yang dituju.

Karena dalam satu kota atau wilayah terdapat banyak BTS, maka ponsel akan dilayani oleh BTS yang ada di sekitar Ponsel kita, terutama yang paling dekat. Pelayanan ini akan berpindah secara otomatis, manakala telepon kita sedang bergerak dari wilayah layanan BTS yang satu ke wilayah layanan BTS yang lain.

6. Proses Kerja Telepon


proses kerja telepon

Peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi

a. Peralatan Teknologi Informasi

  1. Komputer adalah alat yang dipakai untuk mengolah data menurut prosedur yang telah dirumuskan.
  2. Radio adalah teknologi yang digunakan untuk pengiriman sinyal dengan cara modulasi dan radiasi elektromagnetik (gelombang elektromagnetik). Gelombang ini melintas dan merambat lewat udara dan bisa juga merambat lewat ruang angkasa yang hampa udara, karena gelombang ini tidak memerlukan medium pengangkut (seperti molekul udara).
  3. Televisi adalah sebuah alat penangkap siaran bergambar. Kata televisi berasal dari kata tele dan vision; yang mempunyai arti masing-masing jauh (tele) dan tampak (vision). Jadi televisi berarti tampak atau dapat melihat dari jarak jauh.
  4. Internet (Interconnected Network) yaitu jaringan komputer yang saling mentrasfer data menggunakan Internet Protool (IP).
  5. Faksimili (fax) yaitu alat mengirim atau menerma Informasi melalui telefoto dengan sistem reproduksi fotografi.

b. Peralatan Teknologi Komunikasi

  1. Satelit adalah benda yang mengorbit benda lain dengan periode revolusi dan rotasi tertentu.
  2. Modem berasal dari singkatan MOdulator DEModulator. Modem merupakan penggabungan kedua-duanya, artinya modem adalah alat komunikasi dua arah
  3. Telepon adalah alat telekomunikasi yang dapat mengirimkan pembicaraan melalui sinyal listrik.
  4. Telepon genggam seringnya disebut handphone (disingkat HP) atau disebut pula sebagai telepon selular (disingkat ponsel) adalah perangkat telekomunikasi elektronik yang mempunyai kemampuan dasar yang sama dengan telepon fixed line konvensional, namun dapat dibawa ke mana-mana (portabel, mobile) dan tidak perlu disambungkan dengan jaringan telepon menggunakan kabel (nirkabel; wireless)

5. Sejarah Singkat Telepon

Sejarah Singkat Telepon

Sejarah telepon seluler atau yang kita kenal HP, ternyata sudah ada dari jaman penjajahan, yaitu kira-kira tahun 1947 di negara paman sam alias Amrik dan Eropa sana. Pada tahun 1910 adalah cikal bakal telepon seluler yang ditemukan oleh Lars Magnus Ericsson, yang merupakan pendiri perusahaan Ericsson yang kini di kenal dengan perusahaan Sony Ericsson. Pada awalnya, orang Swedia ini medirikan perusahaan Ericsson memfokuskan terhadap bidang bisnis perlaan telegraf, dan perusahaanya juga tidak terlalu besar pada waktu itu.

Pada tahun 1921 pertama kalinya Departemen Kepolisian Detroit Michigan menggunakan teleopn mobile yang terpasang di semua mobil polisi dengan menggunakan freuensi 2 MHz.

Pada tahun 1960, di Finlandia sebuah perusahaan bernama Fennis Cable Works yang semula berbisnis dibidang kabel, melakukan ekspensi dengan mendirikan perusahaan elektronik yang bernama Nokia sebagai handset telepon seluler.

Tahun 1970-an perkembangan telepon mobile menjadi pesat dengan di dominasi oleh 3 perusahaan besar yaitu di Eropa dengan perusahaan Nokia dan rerusahaan Mototola-nya.

Pada tahun 1969, sistem telekomunikasi seluler dikomersialkan. Setelah tahun 1970, telekomunikasi seluler semakin sering dibicarakan orang. Motorola mengenalkan telepon genggam tiga tahun kemudian. Ukurannya memang cukup besar dengan antena pendek. Ada pula ponsel dengan ukuran sekoper. Dr Cooper yang menjadi manajer proyek inovasi Motorola itu memasang base station di New York. Untuk proyek ini Motorola bekerja dengan Bell Labs. Penemuan ini sekaligus diklaim sebagai penemuan ponsel pertama. Di suatu pagi 3 April 1973,Cooper, saat itu menjabat sebagai general manager pada Divisi Communication Systems Motorola mempertunjukkan cara berkomunikasi aneh dari terminal telepon portable. Dia mencoba ponsel ‘raksasanya’ sambil berjalan–jalan di berbagai lokasi di New York. Itulah saat pertama ponsel ditampilkan dan digunakan di depan publik.

Dalam pertunjukan itu, Cooper menggunakan ponsel seberat 30 ounce sekitar (800 gram) atau sepuluh kali lipat dibandingkan rata – rata ponsel yang beredar saat ini.

4. Modem

Modem

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Langsung ke: navigasi, cari

Modem berasal dari singkatan MOdulator DEModulator. Modulator merupakan bagian yang mengubah sinyal informasi kedalam sinyal pembawa (Carrier) dan siap untuk dikirimkan, sedangkan Demodulator adalah bagian yang memisahkan sinyal informasi (yang berisi data atau pesan) dari sinyal pembawa (carrier) yang diterima sehingga informasi tersebut dapat diterima dengan baik. Modem merupakan penggabungan kedua-duanya, artinya modem adalah alat komunikasi dua arah. Setiap perangkat komunikasi jarak jauh dua-arah umumnya menggunakan bagian yang disebut "modem", seperti VSAT, Microwave Radio, dan lain sebagainya, namun umumnya istilah modem lebih dikenal sebagai Perangkat keras yang sering digunakan untuk komunikasi pada komputer.

Data dari komputer yang berbentuk sinyal digital diberikan kepada modem untuk diubah menjadi sinyal analog. Sinyal analog tersebut dapat dikirimkan melalui beberapa media telekomunikasi seperti telepon dan radio.

Setibanya di modem tujuan, sinyal analog tersebut diubah menjadi sinyal digital kembali dan dikirimkan kepada komputer. Terdapat dua jenis modem secara fisiknya, yaitu modem eksternal dan modem internal.

[sunting] Jenis modem

  1. Modem 3GP
  1. Modem GSM

Singkatan dari Modulator dan demodulator. Modem berfungsi untuk memasukkan sinyal informasi ke gelombang pembawa; Sebaliknya demodulator mengambil kembali sinyal informasi dari sinyal gabungan. Modem terbagi atas: 1. Amplitude Modulation ( AM ), yaitu rangkaian elektronik yang mengubah amplitude gelombang pembawa sesuai dengan amplitude sinyal informasi. 2. Frequency Modulation ( FM ), yaitu rangkaian elektronik yang mengubah frequency gelombang pembawa sesuai dengan perubahan frequency sinyal informasi. 3. Pulse Modulation ( PM ), yaitu system modulasi pulsa dapat dibedakan menjadi :

  a. PAM ( Pulse Amplitude Modulation ), amplitudo gelombang pulsa berubah-ubah sesuai dengan perubahan sinyal informasi.
b. PPM ( Pulse Position Modulation ), yaitu posisi pulsa berubah-ubah sesuai sudut phasa sinyal informasi.
c. PWM ( Pulse Width Modulation ), jarak antar pulsa berubah-ubah sesuai dengan perubahan frekuensi sinyal pembawa.

4. Digital Modulation, terdiri dari :

  a. FSK ( Frequency Shift Keying ), yaitu pergeseran pulsa pembawa sesuai dengan besar bilangan biner (sinyal analog yang 'dikodekan 
  1. Modem analog yaitu modem yang mengubah sinyal analog menjadi sinyal digital
  1. Modem ADSL

Modem teknologi ADSL (Asymetric Digital Subscribe Line) yang memungkinkan berselancar internet dan menggunakan telepon analog secara berbarengan. Caranya sangat mudah, untuk ADSL diberikan sebuah alat yang disebut sebagai Splitter atau pembagi line.

Posisi Splitter ditempatkan di depan ketika line telepon masuk. Artinya anda tidak boleh mencabangkan line modem untuk ADSL dengan suara secara langsung. Alat Splitter berguna untuk menghilangkan gangguan ketika anda sedang menggunakan ADSL modem. Dengan Splitter keduanya dapat berjalan bersamaan, dimana anda dapat dapat menjawab dan menelpon seseorang dengan telepon biasa. Disisi lain anda tetap dapat terkoneksi dengan internet melalui ADSL modem

  1. Modem kabel yaitu modem yang menerima data langsung dari penyedia layanan lewat TV Kabel

... UMTS). Dikatakan demikian, karena melalui HSDPA terbentuklah saluran W-CDMA yang baru, yaitu high-speed downlink shared channel (HS-DSCH) yang ... ... tem WCDMA (wideband CDMA)

  1. Modem CDMA

3.Jaringan Wireless

JARINGAN WIRELESS AD-HOC

Apa bila berbicara jaringan tentunya kita akan membayangkan hub/switch untuk jaringan dengan mempergunakan kabel, dan access point untuk jaringan tanpa menggunakan kabel yang menjadi perantara bagi setiap komputer maupun notebook untuk saling berhubungan. Sementara ada suatu bentuk jaringan sehingga alat semacam hub/switch maupun access point tidak diperlukan, yaitu jaringan ad-hoc, sebuah jaringan wireless yang menghubungkan 2 unit komputer/notebook untuk dapat sharing file maupun printer dan jaringan peer to peer untuk jaringan yang menggunakan kabel yang di cross atau kadang-kadang dinamakan juga Independent Basic Service Set (IBSS).
Jaringan ad-hoc kelihatannya sangat sederhan, namun mempunyai cara kerja yang sangat rumit, karena setiap komputer seakan-akan berfungsi sebagai server sehingga pada saat komputer dinyalakan maka komputer tersebut akan mencari di dalam jaringan tersebut keberadaan nama komputer yang sama. Anda tentunya mungkin sudah pernah mendengar konsep jaringan workgroup yang menghubungkan beberapa komputer tanpa melalui satu server terpusat, sementara pada jaringan wireless dikenal dengan nama ad-hoc yang mempunyai konsep sama hanya media pengantarnya saja yang berbeda.
Untuk membentuk jaringan workgroup pada jaringan kabel anda hanya menset nama workgroup pada setiap komputer, sehingga komputer akan dikelompokkan didalam satu group. Sementara di dalam jaringan wireless dikenal istilah Service Set Identifier (SSID), sehingga di dalam jaringan wireless Ad-Hoc setiap komputer harus mempunyai SSID yang sama.
Pada jaringan ad-hoc, komputer pertama yang dinyalakan akan mengirimkan paket yang dinamakan beacom, yang berisi tentang informasi SSID serta channel yang digunakan wireless tersebut.Sementara komputer kedua pada saat dinyalakan hanya akan mencari keberadaan SSID dan informasi lainnya lewat beacom yang telah dikirim oleh komputer pertama untuk bergabung dengan jaringan tersebut, apabila tidak menemukan SSID maka komputer kedua tersebut yang akan mengirimkan informasi SSID tersebut lewat paket beacom.
Paket beacom ini bagaikan detak jantung dari jaringan wireless dan tanpa beacom ini maka jaringan ad-hoc ini tidak akan berfungsi sehingga akan dikirim sebanyak 10 paket secara periodik setiap detiknya. Melalui paket inilah komputer akan mengetahui informasi jaringan wireless ad-hoc lewat SSID dan channel walaupun informasi SSID ini kadang disembunyikan untuk menjaga jaringan wireless tersebut.
Perbedaan yang mendasar antara jaringan kabel dan jaringan wireless yaitu pada jaringan kabel komputer masih dapat berhubungan dengan jaringan workgroup yang mempunyai nama group berbeda sementara tidak demikian halnya pada jaringan wireless, sebuah komputer dalam jaringan wireless tidak bisa terhubung dengan lebih dari satu SSID atau dengan kata lain tidak bisa dengan lebih dari satu SSID.
Membuat Jaringan Ad-Hoc
Untuk melakukan konfigurasi wireless dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu dengan settingan dari windows xp ataupun dari software bawaan wireless adapter. Wireless adapter oleh windows dianggap layaknya seperti sebuah network adapter biasa, jadi untuk mengaksesnya melalui menu control panel kemudian network connections setelah itu pilih wireless network connections dan klik kanan untuk memilih propertiesnya. Selain itu dapat pula lewat status bar kanan bawah kemudian pilih gambar network adapter dan pilih yang wireless kemudian view available wireless network setelah itu change advance setting untuk selanjutnya check box pada use windows to configure my wireless network settings.
Gbr hal 23.
Yang perlu diingat bahwa jangan melakukan konfigurasi bersamaan dengan memakai software bawaan wireless adapter dan wireless zero configuration punya windows
Selanjutnya klik tombol sehingga akan tampil wireless network properties tempat untuk mengisi network name (SSID) serta data encryption maupun Network authentication dan wireless network key berupa password apabila jumlah karakternya berjumlah 5 maka menggunakan enkripsi 40 bit sedang apabila anda memasukkan 13 karakter maka anda menggunakan enkripsi 104 bit, semuanya ini berguna agar supaya jaringan wireless kita tidak sembarang orang yang dapat mempergunakannya.
Pada kolom key index terdapat pilihan angka 1 sampai dengan 4, maksudnya adalah bahwa semua komputer yang terhubung dalam jaringan Ad-Hoc harus mempunyai Key Index yang sama. Berdasarkan standarisasi IEEE bahwa sebuah jaringan wireless mempunyai 4 kunci enkripsi yang disimpan di antara ke 4 key index tersebut, namun hanya 1 key index yang dapat aktif.
Sementara check box This is a computer-to-computer ad-hoc network wireless access points is not used, maksudnya adalah apakah konfigurasi yang dibuat hanya untuk jaringan ad-hoc yang mana tidak membutuhkan Access Point maupun Wireless Access Point.
Setelah semua konfigurasi selesai dibuat maka klik tombol OK, sehingga jaringan Ad-Hoc yang telah kita buat akan tampil di Preferred Network.

Popularity: 85% [?]

2. Jaringan Wireline

Sistem Jaringan Pada Wireline

Dewasa ini, minat dan pemahaman terhadap sistem keamanan jaringan (network security) semakin meningkat seiring dengan tingginya kebutuhan untuk itu. Hal ini, tidak diragukan lagi, terjadi akibat meluasnya penggunaan internet dan banyaknya perusahaan yang telah mengimplementasikan teknologi informasi berbasis jaringan pada bisnis mereka. Internet firewall, dengan segala kelebihan maupun kekurangannya, adalah salah satu mekanisme pengamanan yang paling banyak dipakai saat ini. Dalam artikel ini, kita akan mempelajari secara sepintas tentang apa itu internet firewall, sejarahnya, serta melihat bagaimana ia digunakan pada saat ini maupun di masa mendatang. Istilah “firewall” sendiri sebenarnya juga dikenal dalam disiplin lain, dan dalam kenyataannya, istilah ini tidak hanya bersangkutan dengan terminologi jaringan. Kita juga menggunakan firewall, misalnya untuk memisahkan garasi dari rumah, atau memisahkan satu apartemen dengan apartemen lainnya. Dalam hal ini, firewall adalah penahan (barrier) terhadap api yang dimaksudkan untuk memperlambat penyebaran api seandainya terjadi kebakaran sebelum petugas pemadam kebakaran datang untuk memadamkan api. Contoh lain dari firewall juga bisa ditemui pada kendaran bermotor, dimana firewall memisahkan antara ruang penumpang dan kompartemen mesin. Dalam terminologi internet, istilah “firewall” didefinisikan sebagai sebuah titik diantara dua/lebih jaringan dimana semua lalu lintas (trafik) harus melaluinya (chooke point); trafik dapat dikendalikan oleh dan diautentifikasi melalui sautu perangkat, dan seluruh trafik selalu dalam kondisi tercatat (logged). Dengan kata lain, “firewall adalah penghalang (barrier) antara ‘kita’ dan ‘mereka’ dengan nilai yang diatur (arbitrary) pada ‘mereka’” (Chesswick, W & Bellovin, S., 1994). Network firewall yang pertama muncul pada akhir era 1980-an, berupa perangkat router yang dipakai untuk memisahkan suatu network menjadi jaringan lokal (LAN) yang lebih kecil. Dalam kondisi ini, penggunaan firewall hanya dimaksudkan untuk mengurangi masalah peluberan (spill over) data dari LAN ke seluruh jaringan. Hal ini mencegah masalah-masalah semacam error pada manajemen jaringan, atau aplikasi yang terlalu banyak menggunakan sumber daya meluber ke seluruh jaringan. Firewall untuk keperluan sekuriti (security firewall) pertama kali digunakan pada awal dekade 1990-an, berupa router IP dengan aturan filter tertentu. Aturan sekuriti saat itu berupa sesuatu seperti: ijinkan setiap orang “di sini” untuk mengakses “ke luar sana”, juga cegahlah setiap orang (atau apa saja yang tidak disukai) “di luar sana” untuk masuk “ke sini”. Firewall semacam ini cukup efektif, tetapi memiliki kemampuan yang terbatas. Seringkali sangat sulit untuk menggunakan aturan filter secara benar. Sebagai contoh, dalam beberapa kasus terjadi kesulitan dalam mengenali seluruh bagian dari suatu aplikasi yang dikenakan restriksi. Dalam kasus lainnya, aturan filter harus dirubah apabila ada perubahan “di luar sana”. Firewall generasi selanjutnya lebih fleksibel, yaitu berupa sebuah firewall yang dibangun pada apa yang disebut “bastion hosts”. Firewall komersial yang pertama dari tipe ini, yang menggunakan filter dan gateway aplikasi (proxies), kemungkinan adalah produk dari Digital Equipment Corp. (DEC) yang dibangun berdasarkan firewall korporat DEC. Brian Reid dan tim engineering di laboratorium sistem jaringan DEC di Pallo Alto adalah pencipta firewall DEC. Firewall komersial pertama dikonfigurasi untuk, dan dikirimkan kepada pelanggan pertamanya, sebuah perusahaan kimia besar yang berbasis di pantai timur AS pada 13 Juni 1991. Dalam beberapa bulan kemudian, Marcus Ranum dari Digital Corp. menciptakan security proxies dan menulis ulang sebagian besar kode program firewall. Produk firewall tersebut kemudian diproduksi massal dengan nama dagang DEC SEAL (singkatan dari Security External Access Link)

1. Peran Teknologi komunikasi


Peran Teknologi Komunikasi Satelit bagi Penyediaan Prasarana Informasi

S atelit komunikasi telah menunjukkan kemampuannya sejak tiga dasa warsa yang lalu. Masih segar ingatan kita, bahwa misi satelit komunikasi dalam tahun 60-an adalah sebagai alternatif transmisi dari titik ke titik antar kontinen, karena kemampuannya melihat kira-kira sepertiga permukaan bumi dari tempat ketinggian orbit geostasioner tepat di atas katulistiwa. Komunikasi internasional menjadi ajang yang subur bagi sistem ini. Satu dasa warsa sesudah itu, ditunjang oleh kemajuan teknologi antena dan HPA, sistem ini mempunyai cakupan pensil yang lebih kecil, yang memungkinkan stasiun bumi dengan diameter sekitar 10 meter, berkomunikasi satu dengan lainnya. Bangsa kita wajib berbangga karena founding fathers kita dengan sangat bijaksana memutuskan Palapa A sebagai infrastruktur tulang punggung telekomunikasi, di samping sistem terestrial, pada Agustus 1976. Tradisi ini masih berlanjut sampai hari ini, dan terbukti bahwa sistem komsat (komunikasi satelit) domestik kita merupakan salah satu yang armada stasiun bumi ukuran sedangnya terbanyak dengan jumlah transponder 37 buah. Teknologi komsat terus berkembang, di mana pada tahun 80-an tumbuh VSAT, atau Very Small Aperture Terminal, stasiun bumi dengan diameter kurang dari 2,5 meter. Hal ini disebabkan karena kematangan teknologi antena dan semakin besarnya kemampuan daya satelit. Alur perkembangan ini semakin berlanjut: pada tahun-tahun 90-an ini akan segera muncul stasiun bumi sebesar terminal cordless atau sering disebut teknologi handheld atau telepon genggam.
Kini, di akhir tahun 90-an ini perkembangan satelit komunikasi sangat fenomenal, tak terkecuali di daerah Asia Pacific. Bukan hanya negara-negara di kawasan ini seakan berlomba memiliki komsat, juga perusahaan-perusahaan swasta maupun konsorsium yang bersifat internasional merencanakan bisnis lewat komsat. Dari data yang dapat diperoleh, di kawasan ini, telah terdaftar komsat-komsat seperti terlihat pada Tabel 1.
Tabel 1
Name of Satellites Organization Information to Convey Other
1. Skysat Skysat Hongkong data and telephony -
2. Dacom Dacom Korea tv-b,c, telephony data band X
3. Indostar - dbs band S
4. Superbird Japan - band X
5. Gorizon-raduga Russia/India - band X
6. Skynet - - band X
7. ACes PSN mobile band S/L
8. APMT Singapora mobile band S/L
9. LAOSTAR Laos dbs band Ku
10. Measat Malaysia - -
11. Singasat Singapore - -
12. Palapa C Indonesia FSS C, Ku, extended C
13. Thaicom Thailand FSS C, Ku
14. PCG Hongkong/Singapore FSS C, Ku, X, Ka
15. Mabuhay Philippines - band C and Ku
Satelit yang terdaftar itu digunakan untuk berbagai keperluan seperti untuk siaran TV, komunikasi suara, data dan gambar, serta untuk komunikasi bergerak. PCG, misalnya menawarkan suatu 0ne-stop VSAT network service bagi perusahaan-perusahaan multinasional yang mempunyai kantor tersebar di beberapa negara di Asia. Namun dari pelbagai penggunaan satelit itu ada persamaannya, yaitu ada kecenderungan untuk menggunakan spektrum frekuensi yang bukan lagi di dominasi oleh pita C, tetapi di luarnya. Pita X, yang selama ini tidak pernah atau jarang diimplementasikan, tiba-tiba menjadi bermunculan. Demikian pula halnya daerah terusan C, sudah mulai diminati oleh pelbagai proposant. Tentunya daerah yang empuk untuk teknologi handheld untuk sistem komunikasi bergerak, juga menjadi sasaran dari pelbagai perencana komsat. Akhir-akhir ini bahkan daerah pita Ka, yaitu antara 20-30 Ghz menjadi incaran perencana komsat yang secara spetakuler jumlahnya relatif banyak.
Konsep NII, atau Prasarana Informasi Nasional, didefinisikan sebagai jaringan komunikasi gabungan dari berbagai media transmisi seperti satelit, serat optik, kabel tembaga, kabel koaksial, radio, untuk membawa berbagai macam informasi. Negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, harus mempersiapkan juga jaringan NII dalam mempersiapkan era informasi tersebut, dengan cakupan yang menyeluruh dalam batas-batas yuridiksi suatu negara tersebut. Pada tahapan ini, peran satelit menjadi sangat efektif bagi pemecahan masalah prasarana telekomunikasi di negara berkembang. Di samping cakupan yang luas untuk melingkupi seluruh negeri, transponder satelit itu bisa bersifat transparan, untuk melewatkan berbagai protokol yang dilewatkannya. Bahkan perkembangan satelit semakin menuju kepada onboard processing dan/atau switching di satelit, dengan kemampuan total digital; hal tersebut semakin memungkinkan kombinasi jaringan yang mulus terhadap sistem jaringan terestrial yang ada.
Teknologi VSAT tersebut telah membuktikan sebagai suatu sarana jaringan yang cepat penggelarannya bagi keperluan jaringan data, jaringan suara, untuk menghubungkan ribuan titik simpul yang tersebar di seluruh wilayah. Kini teknologi VSAT mengarah kepada terminal jaringan terpadu, dan jaringan multimedia. Dengan demikian, VSAT akan ditantang untuk melewatkan trafik yang bersifat hybrid, yang terdiri atas kombinasi berbagai macam trafik yang sifatnya amat berbeda satu dengan lain. VSAT kini sedang dikembangkan untuk dapat berfungsi sebagai terminal ATM, yang nampaknya akan tepat untuk aplikasi multimedia. Teknologi kunci yang memungkinkan VSAT untuk komunikasi terpadu ialah a.l. teknik kompressi, alokasi dinamis, alokasi kanal, dan pengaktifan suara. Multiplexing secara statistik nampak sebagai teknologi yang optimal diterapkan dalam keperluan akses ganda (multi access), dikaitkan dengan alokasi kanal dinamis. Studi simulasi menunjukkan bahwa Protokol SREJ Aloha tepat digunakan untuk mengatasi pesan-pesan singkat yang cukup sering, dikombinasikan dengan keperluan pengiriman file yang panjag secara periodik. Namun, dalam menjawab keperluan sistem VSAT bagi trafik yang tinggi dinamikanya seperti multimedia, penelitian dan pengembangan masih diperlukan di antaranya untuk mencari protokol yang tepat yang memungkinkan jaringan VSAT dapat memberikan keterhubungan penuh dalam bidang multimedia. Dengan kata lain, dalam tahapan sekarang ini, VSAT telah dapat memberikan solusi jaringan terpadu dengan dinamika/kecepatan informasi relatif rendah, dan ini dapat merupakan suatu titik tolak bagi negara berkembang untuk mengembangkan NII-nya. Penggelaran jaringan NII dengan pita lebar melalui teknologi VSAT masih merupakan subyek riset di masa datang.
Uraian tersebut di atas merupakan ulasan singkat bahwasanya komsat dapat memberikan alternatif prasarana komunikasi yang cepat, meyeluruh, dan mampu melewatkan berbagai kebutuhan penyaluran informasi, jauh lebih cepat dibandingkan penggelaran kabel atau sistem terestrial lainnya. Pertanyaannya bagi perancang sistem komsat, bagaimanakah kiranya arsitektur yang dapat dikembangkan secara sistematis, bagi sistem satelit yang tepat dalam harga terjangkau, yang memungkinkan negara-negara berkembang semakin dapat memanfaatkan sistem komsat dalam memenuhi kebutuhan NII-nya. Untuk hal tersebut, berikut ini kami sampaikan suatu telaah berdasarkan observasi perkembangan teknologi komsat, dan usulan untuk pengembangan selanjutnya.
Biaya jaringan satelit agar terjangkau oleh para pengguna, mengandung makna dua hal. Pertama, ialah harga terminal/stasiun bumi. Kedua, ialah biaya sambungan per menit. Bila yang pertama tergantung kepada ukuran antena serta besarnya daya pancar stasiun bumi, maka elemen kedua ini sangat tergantung kepada kapasitas yang dapat diberikan oleh satelit. Hal ini dapat dilakukan dengan beberapa cara rekayasa sbb:
  1. Mengurangi biaya dan masa perangkat keras yang ada, dengan memanfaatkan kemajuan teknologi di bidang tersebut.
  2. Memperbaiki efisiensi penggunaan sistem; hal yang biasa berlaku adalah rekayasa penggunaan sumberdaya satelit berdasarkan beban trafik puncak, padahal ini berarti bahwa penggunaan sumberdaya sekitar 15%. Perbaikan penggunaan ini bisa diperbaiki dengan arsitektur yang fleksibel, misalnya dengan antena yang dapat diatur-atur kembali cakupannya, atau dengan menggunakan teknologi On Board Processing.
  3. Meningkatkan efisiensi dengan memperkecil jumlah bit-bit tambahan (overhead). Hal ini sulit, karena tendensinya bahwa terminal dan jaringan akan semakin cerdas, jadi akan lebih banyak bit-bit kontrol dan signalling yang akan dimasukkan ke dalam trafik komunikasi.
  4. Kapasitas transmisi dapat ditingkatkan untuk dapat mengurangi biaya komsat. Pengurangan biaya dapat secara dratis turun 90%, bila kapasitas satelit dapat dinaikkan 10 kali.
  5. Peralatan pemakai (stasiun bumi) dapat dikurangi dengan penggunaan antena yang kecil atau omni directional. Caranya ialah dengan menggunakan daya pancar satelit (EIRP) yang besar, atau penggunaan satelit dengan orbit rendah atau menengah (LEO atau MEO), sehingga rugi lintasannya menjadi berkurang.
Arsitektur sistem satelit yang baru seyogyanya menuju kepada pengguna antena satelit dengan pancaran pensil tajam yang dapat berubah arah dengan kecepatan data tinggi, atau antena pancaran pensil tajam dengan arah tetap dengan kecepatan data rendah atau medium. Penggunaan pita frekuensi Ka memungkinkan hal tersebut. Di samping itu, satelit harus memiliki G/T yang tinggi untuk memungkinkan daya pancar yang rendah dari stasiun bumi.
Atas dasar prinsip rekayasa komsat tersebut di atas, berbagai kecenderungan penerapan sistem komsat moderen dapat kita amati sbb:
  1. Penggunaan satelit GEO (geostasioner) lebih menarik untuk daerah cakupan yang kontinu dan luas, dan hanya membutuhkan satelit dengan jumlah lebih sedikit.
  2. Satelit harus ditingkatkan dayanya untuk meningkatkan kapasitas, yang juga dapat menekan biaya stasiun bumi; untuk ini satelit harus lebih besar untuk dapat menopang antena ukuran besar dan catu daya lebih tinggi.
  3. Konstelasi satelit-stelit yang lebih kecil sedang diajukan secara global dengan orbit rendah (LEO) atau menengah (MEO).
  4. Porsi masa Payload semakin meningkat sehubungan dengan kemajuan riset di bidang bahan-bahan serta rekayasa komponen-komponen.
  5. Satelit semakin tinggi dayanya; Satelit DBS kini mempunyai daya 8 kW, dan yang sedang direncanakan berdaya 15 kW; kombinasi antara daya tinggi dengan kompresi digital memungkinkan sebuah DBS memiliki kapasitas yang tinggi (sekitar 100 kanal) sehingga cukup ekonomis.
  6. Ukuran antena semakin besar, batasnya tinggal ukuran muatan maksimum dari kendaran peluncur.
  7. Prosessor semakin tinggi kecepatan, dan semakin kecil dimensi serta harganya. Ini mengakibatkan pengaturan otomatis dari stasiun bumi, pengaturan jaringan otomatis, dan pengolahan sinyal di satelit : penyandian, kompresi, pembetukan pensil, dan switching. Semua efek ini akan mengurangi biaya dan memungkinkan pelayanan-pelayanan baru.
  8. Jaringan akan menggunakan kecepatan yang lebih tinggi (ATM/BISDN). Karenanya satelit juga akan semakin menerapkan penggunaan switching di satelit, dalam rangka meningkatkan keterhubungan dengan jaringan terestrial yang ada. Iridium sedang membangun MSS dengan switching di satelit, sedangkan Spaceway dan Cyberstar merencanakan OBP untuk sistem FSS.
  9. Terminal semakin kecil dan murah (VSAT), bahkan menuju kepada handset untuk MSS kecepatan rendah (Contoh: Globalstar, Iridium, Odyssey, Inmarsat P, ECCO).
Sementara itu kecenderungan teknologi komsat sangat diwarnai oleh penemuan-penemuan teknologi terestrial maupun antariksa. Dapat kita amati hal-hal sbb:
  1. Fokus rekayasa antena kini terpusat kepada antena aktif, seperti Direct Radiating Phased Array dengan komponen aktif seperti phase shifter, power divider, amplifieer dan LNA). Rekayasa semacam itu akan memudahkan integrasi dan test serta fleksibel dalam operasionalisasinya.
  2. Penguat daya semakin meningkat kapasitas maupun efisiensinya, bahkan semakin dikembangkan untuk frekuensi-frekuensi semakin tinggi (dari pita C ke pita Ku dan ke pita Ka, bahkan pada pita 60 Ghz untuk ISL). Efisiensi HPA juga naik secara dramatik, contohnya TWTA kini melebihi 60%. Efisiensi MMIC juga membaik, tapi masih tetap 50% di bawah TWTA. Hal ini sangat menghambat perkembangan antena aktif.
  3. Teknologi OBP untuk satelit agak terlambat perkembangannya, disebabkan kebutuhan masa dan dayanya masih cukup besar. ACTS dan Milstar telah mengawali rekayasa semacam ini, disusul sistem-sistem komersial seperti Iridium, Spaceway dan Teledesic. Ke tiga sistem terakhir ini menggunakan teknologi OBP dalam demodulasi, switching digital dan re-demodulasi.
  4. Terminal semakin kecil ukurannya, terutama karena EIRP dan G/T satelit semakin besar. Dengan semakin kuatnya dan murahnya prosesor, terminal semakin otomatis, sehingga biaya O&M nya semakin murah.
  5. Rekayasa pemantapan desain (packaging) dan aspek manufakturabilitas menjadi hal yang semakin penting untuk menekan biaya sistem satelit konstelasi (seperti Iridium 66+11 satelit, Teledesic 840 satelit).
Dari uraian di atas maka dapat disimpulkan bahwa dalam hal menekan biaya komsat maka ada beberapa area teknologi yang harus dikembangkan. Kita mulai dengan urgen, dan berangsur-angsur menuju ke yang kategori penting.
Unsur-unsur teknologi yang harus dikembangkan di masa datang adalah sbb :
  • Standar dan protokol yang satellite friendly yang memungkinkan keterhubungan secara mulus dengan jaringan terestrial baik yang dengan kawat atau nirkawat.
  • Sistem arsitektur jaringan hybrid antara terestrial dan satelit.
  • Teknologi antena aktif untuk satelit, stasiun gerbang, serta terminal.
  • Terminal yang kompak, transportabel.
  • Penggunaan EIRP dan G/T yang lebih tinggi, untuk mengurangi ukuran terminal. Ini bisa dicapai dengan penggunaan antena yang lebih besar, pita frekuensi yang lebih tinggi, serta penguat daya yang lebih tinggi.
  • Sistem catu daya yang efisien.
  • Kendaraan peluncur dengan bisa lebih rendah dan keandalan yang tinggi.

Konklusi

Perancang komsat harus selalu mencari solusi teknologi yang memungkinkan biaya penerapan sistem menjadi terjangkau. Berbagai kecenderungan teknologi yang muncul dalam bidang telekomunikasi, baik terestrial maupun antariksa, dapat dijadikan panduan ke arah itu. Nampaknya NII bagi negara-negara berkembang dapat dipercepat realisasinya dengan komsat, dengan catatan harus dicari solusi sehingga biaya terminal dan biaya sambungan terjangkau.
Terminal harus semakin kecil dalam ukuran dan daya pancar, dan satelit harus semakin besar kapasitasnya. Sebagai gambaran, terminal sekecil handset, apalagi yang dikembangkan dari handset selular, merupakan kandidat yang baik untuk dikembangkan lebih lanjut. Salah satu cara untuk meningkatkan kapasitas satelit ialah penggunaan antena pensil ganda pada frekuensi tinggi semacam Ku maupun Ka; hal ini bisa dikombinasikan dengan menggunakan teknologi penggandaan statistik seperti ATM, sehingga efisiensi sumberdaya satelit meningkat. Lagipula, teknologi ATM sesuai untuk lingkungan digital secara menyeluruh, sehingga keberadaan satelit bisa mempercepat keterhubungan terminal dengan jaringan ATM nasional. Untuk solusi transitoire, dapat diimplementasikan teknologi komsat tipe bent-pipe tetapi dengan daya pancar yang lebih tinggi dengan mengeksploitasi frekuensi-frekuensi yang masih sepi penggunaannya, seperti terusan C, band X dsb