Senin, 28 September 2009

3. MENGHINDARI SALINAN YANG TIDAK SAH (ILLEGAL COPY)

Salah satu bentuk pelanggaran terhadap HAKI perangkat lunak adalah penggandaaan (pengopian) perangkat lunak dengan tanpa izin dari penciptanya ( illegal). Jika kita ingin menghargai HAKI orang lain kita harus memperoleh program tersebut secara sah.

Jika seseorang lalai / dengan sengaja tidak mau membeli lisensi progaram tersebut dan tetap menggunakannya maka orang tersebut dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap UU HAKI

4. MENGUBAH PROGRAM

Sebuah karya,apapun bentuknya mungkin saja jdiubah atau dimodifikasi sehingga berbeda dari karya semula.Program komputer pun memiliki kemungkinan diubah isi atau vitur-viturnya.mengubah isi suatu program komputer apalagi sampai mengubah konsep dasarnya merupakan pelanggaran terhadap hak atas kekayaan intelektual jika dilakukan tanpa izin maka proses tersebut tergolong illegal

5. FREEWARE DAN SHAREWARE

Walaupun sebagian besar komputer mempunyai HAKI yang wajib dilindungi namun ada juga program komputer yang oleh penciptannya diizinkan untuk digandakan,program komputer semacam itu dinamakan program bebas (freeware),berbeda freeware shareware akan meminta pembayaran setelah jangka waktu tertentu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar